Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63.170 Napi Dapat Remisi Lebaran, 700 Orang Dibebaskan

Kompas.com - 06/07/2016, 10:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 63.170 narapidana saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H, Rabu (6/7/2016).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 orang diantaranya dibebaskan.

Remisi khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi RK-1 yang masih menjalani sisa pidana sebanyak 62.470 orang.

Kemudian, Remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.

(baca: Berdoa Saat Shalat Id, Para Tahanan Rutan Cipinang Menangis)

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Selain itu, narapidana yang mendapat remisi dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Akbar melalui siaran pers.

Untuk tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari  Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang).

Sedangkan di urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana (RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang).

Kemudian Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).

Kompas TV Lebaran di Padang, Jokowi Bagi-bagi Sembako
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com