JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 63.170 narapidana saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H, Rabu (6/7/2016).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 orang diantaranya dibebaskan.
Remisi khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi RK-1 yang masih menjalani sisa pidana sebanyak 62.470 orang.
Kemudian, Remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.
(baca: Berdoa Saat Shalat Id, Para Tahanan Rutan Cipinang Menangis)
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Selain itu, narapidana yang mendapat remisi dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Akbar melalui siaran pers.
Untuk tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang).
Sedangkan di urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana (RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang).
Kemudian Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).