Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal

Kompas.com - 03/07/2016, 14:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Iqtiqlal menjadi salah satu masjid yang turut membuka pelayanan pembayaran zakat fitrah dari masyarakat.

Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai, baik langsung, transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor 7032412402, ataupun dengan menyerahkan dalam bentuk beras sesuai jumlah yang disyaratkan.

"Kalau lewat transfer, nanti kalau perlu kwitansi tinggal datang aja ke sini dengan menyertakan bukti pembayarannya," kata Koordinator Penerimaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam saat ditemui Kompas.com, Minggu (3/6/2016).

Di Masjid Istiqlal sendiri, Abu menyebut kebanyakan masyarakat menyumbang langsung dalam bentuk uang tunai.

"Hanya 1-2 orang yang nyumbang dalam bentuk beras. Secara keseluruhan jumlahnya sangat sedikit, hanya 1 persen," ujar dia.

Adapun besaran minimal zakat fitrah yang harus dibayarkan terbagi menjadi dua, yakni Rp 50.000 dan Rp 45.000.

Besaran tersebut didapat dari harga beras kelas pandan wangi dan beras standar. Masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras pandan wangi disarankan untuk membayar zakat fitrah dengan besaran minimal Rp 50.000.

Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi beras standar boleh membayar dengan besaran Rp 45.000.

Dari awal Ramadhan sampai dengan hari ini, jumlah zakat fitrah yang telah diterima panitia pengelola zakat di Masjid Istiqlal telah mencapai sekitar Rp 500 Juta.

Tahun lalu, jumlah yang mereka terima mencapai sekitar Rp 800 Juta. Zakat fitrah yang dibagikan ke masyarakat namtinya akan diberikan dalam bentuk beras. Banyaknya 4 kilogram per orang.

Menurut Abu, pembagian beras hasil zakat fitrah akan dilakukan dengan dua cara, yakni membagi-bagikannya ke seluruh masjid dan mushola di sekitar Masjid Istiqlal, dan memberikannya langsung ke fakir miskin yang datang ke Istiqlal pada hari terakhir ramadhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com