Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Status "Justice Collaborator" Persulit Pengungkapan Kejahatan

Kompas.com - 29/06/2016, 22:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan masih banyaknya kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlakuan khusus dan pemberian penghargaan untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan justice Collaborator (JC).

"Kendala tersebut menyebabkan orang yang berpeluang sebagai JC enggan mengungkapkan tindak pidana karena tidak ada keuntungan siginifikan dengan menjadi JC," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Samendawai, dalam mengungkap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, diperlukan upaya yang luar biasa. Kata dia, penetapan JC merupakan salah satu upaya terobosan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana luar biasa.

(Baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

"Oleh karenanya, adanya penolakan terhadap status JC, maupun dipersulitnya perlakuan khusus dan penghargaan untuk JC merupakan kemunduran dalam upaya pengungkapan tindak pidana," ucap Samendawai.

Samendawai mengatakan salah satu penetapan JC yang ditolak adalah Abdul Khoir. Abdul ditetapkan JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pembongkaran tindak pidana yang dilakukannya.

Abdul didakwa telah menyuap beberapa anggota DPR Komisi V, diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin.

(Baca: Meninjau Ulang "Justice Collaborator")

Jaksa KPK menuntut Abdul 2,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Namun, penetapan JC Abdul ditolak oleh hakim Tipikor. Abdul pun divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Samendawai mengatakan JC yang ditangani oleh LPSK juga mendapat kendala dalam upaya memenuhi perlakuan khusus dan pemberian penghargaan. Misalnya, saat Kosasih Abbas meenjadi JC pada tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

 

"Berkas Kosasih masih disatukannya dengan berkas pelaku utama. Maka, saat pelaku utama mengajukan kasasi dan hukumannya temyat diperberat, Kosasih juga mendapat pemberatan hukuman termasuk terkait uang pengganti," ujar Samendawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com