Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Buat Aturan Dana Kampanye Non-tunai

Kompas.com - 24/06/2016, 16:41 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan membuat aturan turunan dari Pasal 73 Ayat 1 dalam UU Pilkada yang mengatur soal dana kampanye. KPU berencana membuat aturan soal dana kampanye dalam bentuk non tunai.

Hal tersebut karena dalam pasal itu menyebutkan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih.

"Iya sementara begitu (dalam bentuk non-tunai), namun kami masih membahasnya di dalam PKPU," kata Hadar, di Gedung KPU, Jumat (24/6/2016).

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan pasal tersebut, KPU diharuskan menentukan jumlah biaya makan dan minum peserta kampanye.

(Baca: Bawaslu Resmi Jadi Pengawas Dana Kampanye Saat Pilkada)

Selain itu, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog juga perlu diatur. Pengaturan batas hadiah juga perlu dibuat aturan turunan berdasarkan nilai kewajaran suatu daerah.

Seluruh biaya yang keluar terkait Pilkada nantinya wajib diberikan kandidat kepada pendukungnya dalam bentuk barang seperti penyediaan bus hingga nasi kotak.

Namun, untuk menentukan biaya kampanye itu, KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR. KPU khawatir rapat konsultasi ini justru akan mengganggu independensi mereka sebagai penyelenggara pemilu.

(Baca: Definisi Politik Uang dalam UU Pilkada Dinilai Tak Jelas)

"Bisa saja kami terhalang atas Undang-undangnya, jika kami merumuskan dengan non cash, karena harus berkonsultasi," ujar Hadar.

Lebih lanjut, Hadar menyatakan pengaturan lebih lanjut soal dana kampanye ini sangat penting untuk menghindari politik uang.

"Ya harus ada, jika dibiarkan kepada pasangan calon atau tim kampanye yang menentukan angkanya nanti besar sekali. Jangan-jangan nanti jadi politik yang yang dikasih dasar hukum," ujar dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com