Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mendagri, Pembatalan Ribuan Perda Ciptakan Efek Domino yang Positif

Kompas.com - 19/06/2016, 09:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan pembatalan ribuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memberikan efek domino yang positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Menurut Tjahjo, kebijakan yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewengan Menteri Dalam Negeri itu menyasar peraturan yang menghambat investasi penanaman modal asing dan dalam negeri.

"Penghapusan peraturan ini jelas berdampak pada berkurangnya secara signifikan biaya tinggi yang selama ini membebani dunia usaha atau investasi modal asing atau dalam negeri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu (19/6/2016).

Ia juga memastikan akan adanya dampak positif kebijakan ini di sejumlah sektor. (Baca: Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah)

Beberapa sektor tersebut mulai dari yang memproduksi barang primer, seperti pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan.

Kemudian sektor sekunder, seperti manufaktur dan listrik, serta sektor tersier, seperti perdagangan, transportasi, perbankan dan jasa.

Tjahjo melanjutkan, jika ongkos investasi menurun, maka otomatis dunia investasi di sejumlah sektor tersebut meningkat tajam di seluruh kota/kabupaten/provinsi se-Indonesia.

Suburnya dunia investasi, kata Tjahjo, akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Angka pengangguran akan menurun diikuti dengan menurunnya angka kemiskinan dan kriminalitas.

"Dengan meningkatnya penghasilan, daya beli masyarakat naik. Otomatis juga penerimaan negara meningkat karena orang semakin banyak bayar pajak, misalnya PBB, PKB dan BBN-KB," ujar Tjahjo.

Jika penerimaan pajak meningkat, maka menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) otomatis meningkat.

Dengan begitu, ruang fiskal pemerintah semakin bertambah dan mampu membiayai program-program prorakyat.

"Mampu mendukung secara signifikan program-program prioritas pemerintah misal, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. "Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

(Baca juga: Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda )

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com