Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Bertujuan Melindungi Masyarakat di Dunia Maya

Kompas.com - 14/06/2016, 22:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  bertujuan untuk melindungi masyarakat di dunia maya.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Jadi revisi UU ITE yang diajukan pemerintah ini supaya masyarakat terlindungi hak dan nama baiknya tanpa juga mengharuskan mereka kehilangan ruang untuk berkomunikasi," ujar Henri.

Henri mengatakan, hal itu ditandai dengan berkurangnya hukuman pada pasal 27 ayat 3 yang mengacu kepada pasal 45 UU ITE ayat 1, yakni hukuman penjara selama enam tahun dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

"Itu sengaja dilakukan supaya tersangka yang diduga melanggar UU ITE tersebut tidak perlu ditahan selama persidangan berjalan, sebab mereka juga belum mendapatkan keputusan bersalah secara hukum," papar Henri.

"Hal itu pun berkesesuaian dengan KUHAP," lanjut Henri.

Ia menambahkan, dengan ketentuan ini, maka masyarakat tak perlu khawatir menyampaikan aspirasinya di dunia maya.

Hanya, Henri menyatakan, dalam revisi UU ITE, pemerintah tidak berniat mencabut pasal pencemaran nama baik.

"Pasal pencemaran nama baik juga merupakan perlindungan negara bagi masyarakat, dengan begitu masyarakat juga terjaga hak dan nama baiknya. Pencemaran nama baik yang dimaksud ya seperti fitnah misalnya," kata Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com