JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD serta anggota TNI, POlri dan PNS harus menyampaikan pengunduran diri dalam waktu lima hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada.
Aturan itu bakal dicantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Kami menetapkan lima hari sejak ditetapkan. Dia harus sudah menyampaikan pengunduran diri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakpus, Selasa (14/6/2016).
(Baca: Revisi UU Pilkada Disahkan)
Hadar menambahkan, peserta pilkada wajin menyertakan bukti berupa tanda terima atau surat keterangan pengunduran diri yang diterbitkan lembaga asal. Sehinga, pengunduran diri tidak hanya klaim sepihak dari peserta pilkada.
"Walaupun sudah mengatakan mundur namun belum ada suratnya, tentu tidak bisa. Makanya tidak bisa sepihak," kata Hadar.
"Kami perlu keabsahan data yaitu pernyataan itu sudah disampaikan dan diterima. Itu untuk memastikan bahwa memang tidak hanya mundur sepihak, tetapi sudah berporses," lanjutnya.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi peserta pilkada untuk tidak menyampaikan surat tersebut tepat waktu. Surat itu merupakan syarat yang mesti dipenuhi. KPU berhak menggugurkan peserta jika surat tersebut tak disertakan.
"Oh iya pasti, itu konsekuensinya. Itu kan syarat. Kalau tidak dipenuhi pasti akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tukasnya.
Hadar menuturkan apa yang mesti dilakukan peserta pilkada sangat sederhana dan mudah. Peserta pemilih hanya tinggal membuat pernyataan pengunduran diri.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
"Kemudian diserahkan kepada instansinya dan setelah diterima dimintakan bukti tanda terima yang nanti diserahkan ke KPU," ujar Hadar.
UU Pilkada sudah disahkan DPR, Kamis (2/6/2016). Di UU itu disebut bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD serta anggota TNI, Polri dan PNS harus mundur jika mencalonkan diri jadi kepala daerah.