KOMPAS.com - Panitia Kerja Rancangan Undang Undang tentang Arsitek (Panja RUU Arsitek) DPR RI optimistis RUU Arsitek yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah dapat segera selesai.
"RUU Arsitek mengatur soal tata kelola arsitek dan prasyarat praktik arsitek di Indonesia," kata anggota Panja RUU Arsitek, Sigit Susiantomo, pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Arsitek" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut Sigit, dalam RUU Arsitektur ini ada beberapa klausul yang menjadi isu utama. Salah satu isu utama itu adalah pembentukan Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Sigit menjelaskan, DAI yang diusulkan dalam RUU Arsitek ini nantinya adalah lembaga independen yang bertugas sebagai pemberi lisensi kepada arsitek Indonesia maupun arsitek asing untuk berpraktik di Indonesia.
"Lembaga ini diusulkan beranggota sembilan orang. Tujuh dari unsur arsitek profesional dan dan dari unsur pemerintah," kata anggota Komisi V DPR RI ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, RUU Arsitek ini akan mengatur tata kelola arsitek dan prasyarat arsitek di Indonesia sehingga menjadi lebih tertib.
Terlebih lagi, kata dia, Indonesia turut ikut memberlakukan pasar bebas ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016. Sehingga, arsitek asing yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat lisensi dari DAI.
Sigit menambahkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 42.000 alumni jurusan arsitektur. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 di antaranya menjadi anggota Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI).
(Riza Harahap/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.