JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, Rabu (8/6/2016). Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Besok penyidiknya datang ke sini. Setelah dia pelajari berkas di sana, terus ke sini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum, Selasa (7/6/2016).
Saat ini, La Nyalla masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sejak La Nyalla dipulangkan ke Indonesia dan ditahan di Kejagung, penyidik Kejati Jatim melakukan pemeriksaan di Jakarta dengan alasan efisiensi.
Namun, belum dipastikan, kapan La Nyalla akan dikembalikan ke Kejagung.
(Baca: Pengacara Sebut La Nyalla Sudah Kaya Sebelum Jadi Ketua Kadin)
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Pada Senin (30/5/2016), untuk kali ketiga, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
(Baca: Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Keluarganya Diduga Berasal dari Dana Hibah)
Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla serta keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.
Sejak La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan langsung membekukan rekeningnya. Adapun proses terhadap rekening istri dan anak La Nyalla serta sejumlah rekening lainnya masih berjalan.