JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Humprey Djemat ternyata tidak lagi mendampingi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Pengacara yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengundurkan diri dari penasehat hukum, dua bulan sebelum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Suryadharma.
"Bahwa sejak dua bulan lalu saya mencabut kesepakatan sebagai pengacara Pak Suryadharma," ujar Humprey saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Humprey beralasan, pengunduran dirinya tersebut lantaran Suryadharma telah menunjuk pengacara lain. Menurut dia, terjadi persoalan etika yang bertentangan dengan prinsip kerjanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terhadap hal tersebut, Humprey menyatakan prihatin dengan putusan pengadilan bagi mantan kliennya tersebut.
"Memang pengacara tidak boleh memberi janji bebas, atau menang dalam pengadilan. Meski pun, saya telah mati-matian dalam persidangan tingkat pertama," ucap dia.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.