JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin menyarankan Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein untuk melapor ke polisi jika mendapatkan informasi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia.
Hasanudin mengatakan, PKI merupakan partai terlarang di Indonesia sehingga polisi bisa melakukan tindakan hukum.
(Baca: Kivlan Zen Sebut PKI Bangkit dan Dipimpin Wahyu Setiaji)
"Saya sepakat dan setuju tetap mengacu UU yang berlaku, bahwa komunis, PKI, adalah partai terlarang yang tidak boleh ada di Indonesia. Pak Kivlan laporkan saja kepada polisi," kata Hasanudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ia mengatakan, akhir-akhir ini informasi mengenai kebangkitan PKI memang cukup gencar. Namun, informasi tersebut sulit untuk dibuktikan.
Politisi PDI-P ini pun mengaku mendapatkan informasi soal deklarasi PKI di sebuah gedung di Jalan Matraman, Jakarta Pusat.
(Baca: Polri: Kami Tak Bisa Segamblang Kivlan Zen Sebut PKI Bangkit Lagi)
Ternyata, gedung itu merupakan gedung tua yang sudah lama tidak dipakai dan tidak ada aktivitas apapun.
"Di era demokrasi ini bebas lah orang bicara. Tapi buktikan. Kalau tidak terbukti akan ada reaksi," tambah Hasanudin.
Di sela simposium yang diadakan purnawirawan TNI, Rabu (1/6/2016), Kivlan Zen mengatakan, Partai Komunis Indonesia sudah kembali bangkit. (Baca: Sebut PKI Bangkit, Kivlan Dianggap "Ngarang" Cerita)
Dia menyebutkan, PKI telah membentuk struktur partai mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Susunan partai sudah ada, pimpinan Wahyu Setiaji. Dari tingkat pusat sampai daerah," ujar Kivlan.
Ia juga mengatakan, para anggota PKI kini sudah masuk ke parlemen dan masuk ke partai-partai lain.