JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pelaku penggelapan pajak dengan modus menerbitkan faktur fiktif. Ketiganya yaitu Hatomi yang berprofesi sebagai wiraswatsa, serta dua perempuan bernama Linda Nurbianti dan Nur Maisaroh.
"Mereka menerbitkan dokumen, faktur pajak dengan transaksi yang tidak sebenarnya, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Ketiganya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penangkapan hingga penahanan mereka merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Direktorat Pajak dalam hal pelanggaran hukum pajak.
Penyidik pajak meminta bantuan penyidik Polri untuk menindak secara hukum.
"Dengan adanya kerja sama Ditjen Pajak dan kepolisian, maka pelanggaran pajak lebih diserahkan proses penyelidikannya lewat proses pidana," kata Boy.
Saat ini, penyidik masih mengaudit kepastian kerugian negara akibat faktur fiktif tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 379 huruf a juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.