Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Jangan HAM Orang Biadab Kau Bela, Nanti "Diketawain" Kodok

Kompas.com - 31/05/2016, 16:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengkritik pihak yang menentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Ruhut, pihak-pihak yang menentang perppu tersebut mesti melihat dari sisi hak asasi korban yang telah direnggut oleh pelaku kejahatan seksual.

Bukan sebaliknya, pelaku malah dibela atas alasan menjaga hak asasi manusianya.

"Orang sesadis itu kalian bicara HAM. Kalau saya enggak. Mesti bisa membedakan mana itu HAM, mana itu perbuatan biadab. Jangan orang biadab kau bela HAM-nya. Nanti diketawain kodok," ujar Ruhut di Auditorium Universitas Padjadjaran Bandung, Selasa (31/5/2016), menyikapi hukuman kebiri.

(Baca: PBNU Tak Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual)

Ruhut mengatakan, aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim tak perlu ragu dalam menetapkan pasal pidana bagi pelaku kejahatan seksual.

Menurut dia, aparat harus menjadikan perppu tersebut sebagai acuan utama, mulai dari hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, pemberatan hukuman berupa kebiri kimiawi, dan pemasangan cip bagi pelaku hingga hukuman tambahan berupa diumumkannya nama pelaku di depan masyarakat. Ruhut yakin perppu itu memberi efek jera.

Di sisi lain, Ruhut mengkritik DPR yang dianggapnya lamban dalam memproduksi undang-undang, khususnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

(Baca: Demi Korban, KPAI Minta Tidak Ada Lagi Polemik Perppu Kebiri)

"Kalau menunggu (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), kebetulan kami sedang merancangnya, aduh, lama sekali itu pasti. Paling cepat enam bulan, sementara setiap minggu sudah ada kejadian. Makanya, Presiden dengan perppu itu sudah hal yang paling baik," ujar Ruhut.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(baca: Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri? Ini Penjelasan Pemerintah)

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.

Kompas TV DPR Bahas Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com