Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Aksi Terorisme Minta UU Antiterorisme Perhatikan Hak Korban

Kompas.com - 31/05/2016, 16:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk mengakomodasi hak korban aksi terorisme melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (komunitas korban terorisme), Vivi Normasari, dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI mengatakan, pihak korban menginginkan agar UU Antiterorisme ke depannya mampu menyentuh aspek korban.

Setidaknya, dalam mendapatkan hak fasilitas kesehatan.

"Kami (korban terorisme di Bali dan Jakarta) tidak merasa ada kehadian negara yang merangkul kami minimal untuk fasilitas kesehatan," ujar Vivi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ,Selasa (31/5/2016).

Vivi membagikan cerita dirinya yang merupakan korban Bom JW Mariott. Selama tiga bulan, ia ditangani atau dibiayai oleh komite Mariott.

Begitu pula dengan bom Kuningan dimana lembaga asal Australia, AusAid, turut membiayai pengobatan korban empat hari setelah kejadian. Uang sejumlah Rp 4 miliar digelontorkan.

Gelontoran bantuan dana terus berlanjut hingga mereka putus masa mengobatan setelah empat tahun, karena dana habis.

"Setelah empat tahun kan mereka perlu recovery, enggak ada sama sekali (bantuan pemerintah). Kami pontang panting cari donatur untuk cari dukungan," kata Vivi.

Vivi menambahkan, dari kisah 822 korban yang masih hidup bahkan tak ada yang mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas bantuan yang diberikan, karena memang tidak ada bantuan.

Adapun total korban terorisme bom Bali dan Jakarta semuanya berjumlah 1.906 korban.

Sementara itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut korban bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Sudarsono Hadi Siswoyo.

Ia mengeluhkan penanganan lambat yang diberikan pemerintah. Ketika ledakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, penanganan terhadap korban baru dilakukan pada pukul 24.00 WIB.

Lambatnya penanganan itu lah yang menurutnya menjadi alasan banyak korban meninggal pada peristiwa tersebut.

"Kami minta beberapa pasal agar korban lebih diperhatikan detail dengan pokok-pokok permasalahannya," kata Sudarsono.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com