JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengingatkan pemerintah untuk mengubah pola bantuan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.
Menurut dia, pemerintah kini terkesan seperti pemadam kebakaran dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa TKI.
"Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan. Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan," kata Okky, Selasa (31/5/2016).
(Baca: Pemerintah Pastikan WNI yang Divonis Mati di Malaysia Dapat Bantuan Hukum)
Hal itu disampaikan Okky menanggapi kasus hukuman mati yang menimpa TKI, Rita Krisdianti di Malaysia.
Rita ditangkap pada 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Menurut Okky, pendampingan yang diberikan pemerintah seharusnya dilakukan sejak 2013 lalu.
Langkah itu penting dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dihadapi Rita tepat dan benar.
"Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita. Dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human trafficking," ujar dia.
(Baca: TKI Divonis Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan)
Meski demikian, Sekretaris Dewan Pakar PPP itu, tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang berniat mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Rita.
Langkah tersebut dianggap sejalan dengan amanah konstitusi, yakni memberikan perlindungan terhadap WNI di mana pun mereka berada.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi.
Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.