Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi TKI yang Terjerat Kasus Hukum, Pemerintah Diminta Tak Seperti Pemadam Kebakaran

Kompas.com - 31/05/2016, 12:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengingatkan pemerintah untuk mengubah pola bantuan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.

Menurut dia, pemerintah kini terkesan seperti pemadam kebakaran dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa TKI.

"Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan. Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan," kata Okky, Selasa (31/5/2016).

(Baca: Pemerintah Pastikan WNI yang Divonis Mati di Malaysia Dapat Bantuan Hukum)

Hal itu disampaikan Okky menanggapi kasus hukuman mati yang menimpa TKI, Rita Krisdianti di Malaysia.

Rita ditangkap pada 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Menurut Okky, pendampingan yang diberikan pemerintah seharusnya dilakukan sejak 2013 lalu.

Langkah itu penting dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dihadapi Rita tepat dan benar.

"Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita. Dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human trafficking," ujar dia.

(Baca: TKI Divonis Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan)

Meski demikian, Sekretaris Dewan Pakar PPP itu, tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang berniat mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Rita.

Langkah tersebut dianggap sejalan dengan amanah konstitusi, yakni memberikan perlindungan terhadap WNI di mana pun mereka berada.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com