JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam, yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Dalam struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar, Andri berperan sebagai Presiden dan Mahful berperan sebagai Wakil Presiden.
"Sedangkan Ahmad Musaddeq adalah guru spiritual yang turut serta dalam upaya pemufakatan makar," kata Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).
Selain mendapatkan informasi struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara, Satria menambahkan, pihak Polri juga mendapatkan Informasi terkait pembagian wilayah mereka yang digunakan dalam upaya pemufakatan makar tersebut.
(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)
Negara mereka terbagi menjadj 12 wilayah, satu di antaranya ada di Malaysia. Kemudian ditunjuk pula gubernur-gubernur pada wilayah tersebut.
Negara tersebut didirikan pada 15 Agustus 2015 dan pada momentum itu pula dilakukan pelantikan kepada 12 gubernur tersebut.
"Daerahnya tersebar dari tataran Sumatera, Jawa, Kalimantan, sampai dengan Papua. Ibu Kota tetap di Jakarta," kata Satria.
Pada Rabu lalu, ketiga pimpinan Gafatar itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama. Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
(Baca: Polri Sebut Ada Tiga Alasan Penahanan Pimpinan Gafatar)
Ketiganya dikenakan dua pasal yaitu pasal 110 juncto 107 KUHP tentang pemufakatan makar dan pasal 156 huruf a KUHP terkait penodaan agama.
"Mereka melakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kedok sebuah organisasi massa yang berkaktivitas dalam kegiatan sosial yang bernama Gafatar tapi inti hakekat kegiatannya adalah melaksanakan penyiaran keyakinan Millah Abraham," papar Satria.
Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa Gafatar merupakan organisasi terlarang karena dianggap menyebar ajaran yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
(Baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)
Berdasarkan pendalaman Kejagung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, diyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.
"Dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah didalami, Gafatar metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang Jaksa Agung tahun 2007, Al Qaeda Al Islamiah. Saya minta masyarakat bisa memahami ini," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).