Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud dan Kemenag Harus Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/05/2016, 16:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Samsu Niang mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sejak awal harus melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Kementerian Pendidikan perlu diajak duduk bersama supaya aturan pencegahan kekerasan seksual di level sekolah bisa dibahas bersama, karena penanganan kasus kekerasan seksual ini harus komprehensif," kata Samsu.

Hal senada disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.

"Dalam hal perlindungan anak yang masih duduk di bangku sekolah, Kementerian Pendidikan perlu diajak duduk bersama untuk membahas pencegahan melalui materi pelajaran di sekolah dan juga penanganan jika ada kasus kekerasan seksual di sekolah," ujar Yohana. 

Samsu juga berpendapat, selain Kemendikbud, Kementerian Agama juga memiliki peranan penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama dalam hal pencegahan.

"Kalau dari sisi agama jelas masalah ini kan berkaitan dengan moral, di sini mereka perlu dilibatkan juga," kata Samsu.

Rapat Kerja Gabungan ini bagian dari proses sebelum membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang resmi masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

RUU tersebut muncul karena kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia, khususnya terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com