Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Maksimalkan Peran LPSK dalam Menangani Kejahatan Seksual

Kompas.com - 29/05/2016, 18:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mengatakan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minim dilibatkan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Problemnya saat ini tidak ada perwakilan LPSK di daerah-daerah, padahal di Undang-undang Nmor. 31 Tahun 2014 diamanatkan supaya pemerintah juga membuka kantor perwakilan LPSK di daerah-daerah, karena kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di daerah," ujar Khotimun dalam jumpa pers pada Minggu (29/5/2016) di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat.

Khotimun pun mengatakan korban kekerasan seksual di daerah kesulitan untuk mendapat perlindungan karena mereka harus melapor terlebih dahulu ke Jakarta. Itu pun masih harus menunggu proses administrasinya.

Khotimun menambahkan, selama ini dana dirasa menjadi kendala pemerintah untuk membuka kantor perwakilan LPSK di seluruh daerah. Padahal, keberadaan LPSK memudahkan dalam proses pelaporan.

"Ya kemungkinan itu (dana) yang menjadi penghambat, karena selama ini sudah kami ajukan tapi mentok di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," papar Khotimun.

"Kalau mentoknya di sana (Kemenpan RB), biasanya itu terkait pengadaan staf yang memang terkait anggaran kepegawaian," kata dia lagi.

Oleh karena itu, Khotimun pun berharap Pemerintah lebih mengalokasikan dananya untuk pengadaan LPSK di daerah daripada membiayai hukuman kebiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Kompas TV Inilah 2 Jenis Hukuman Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com