Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Pertimbangkan Rehabilitasi dan Efek Jera

Kompas.com - 28/05/2016, 15:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan dibahas dengan perspektif yang sangat luas. Menurut Diah, RUU tersebut harus memuat unsur keadilan.

Diah menuturkan, semua masukan dari masyarakat terkait hukuman dan penanganan kejahatan sosial akan menjadi pertimbangan. Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa karena Undang-Undangnya akan berlaku dalam waktu yang sangat lama.

"Pembahasannya akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang sebagai opini di masyarakat, mempertimbangkan landasan konstitusi dan menerapkan integritas kelembagaan DPR yang tidak reaktif," kata Diah, di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Diah menuturkan, perlu ada solusi lebih dari sekadar memberi hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Ia menilai pentingnya sistem peradilan dan peran lembaga pemasyarakatan dalam memberikan efek jera dan pencegahan agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Dalam perspektif lebih luas, hukuman bisa berarti merumuskan jalan lebih baik dalam membangun tatanan sosial. Tugas pemerintah untuk membuat konstruksi lembaga pemasyarakatan yang memberikan rehabilitasi dan efek jera," ujarnya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kini tengah dibahas Badan Legislasi DPR dan diyakini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (Perppu Kebiri).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo  25 Mei 2016 dan cakupannya terbatas untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersifat lex generalis atau berlaku secara umum.

Perppu kebiri itu mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu segera dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com