Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Perppu Kebiri, Rhoma Sebut Kekerasan Seksual sebagai Kegentingan yang Memaksa

Kompas.com - 28/05/2016, 07:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, menilai bahwa langkah pemerintah dalam merespons tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah tepat.

(Baca: PBNU Dukung Perppu Kebiri)

Sebab, kata dia, kejahatan seksual termasuk kejahatan luar biasa sehingga wajar bila pemerintah mengeluarkan perppu untuk mencegah tindak kejahatan itu.

"Saya setuju bahwa memang masalah kekerasan perkosaan terhadap anak, bahkan sampai terjadi pembunuhan, memang sudah menjadi kegentingan yang memaksa," ujar Rhoma saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).

"Jadi, dalam konteks perppu itu saya sepakat," lanjut pria yang dijuluki sebagai Raja Dangdut itu.

Kendati demikian, menurut Rhoma, perlu dikaji kembali bentuk eksekusi dari perppu, yang menambah hukuman berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu.

(Baca: Hukuman Kebiri Dilakukan Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap)

Sebab, lanjut dia, hal ini terkait dengan aspek lainnya, seperti aspek kesehatan dan psikologis.

Meskipun begitu, Rhoma menekankan bahwa hukuman tambahan seperti kebiri diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Misalnya kalau di dalam hukum Islam itu ada yang sampai di rajam sampai mati bagi pezinah yang sudah berkeluarga. Nah, itu memang tujuannya memberikan efek jera. Bukan hanya pelaku, tapi juga secara sosial," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko sebelumnya menegaskan bahwa hukuman kebiri tidak akan diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak. Hukuman akan diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa.

(Baca: Jaksa Agung Minta Dokter Tak Merasa Bersalah Saat Suntik Kebiri Pelaku Kejahatan)

Ia menjelaskan, hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses rehabilitasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com