JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, menilai bahwa langkah pemerintah dalam merespons tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah tepat.
(Baca: PBNU Dukung Perppu Kebiri)
Sebab, kata dia, kejahatan seksual termasuk kejahatan luar biasa sehingga wajar bila pemerintah mengeluarkan perppu untuk mencegah tindak kejahatan itu.
"Saya setuju bahwa memang masalah kekerasan perkosaan terhadap anak, bahkan sampai terjadi pembunuhan, memang sudah menjadi kegentingan yang memaksa," ujar Rhoma saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).
"Jadi, dalam konteks perppu itu saya sepakat," lanjut pria yang dijuluki sebagai Raja Dangdut itu.
Kendati demikian, menurut Rhoma, perlu dikaji kembali bentuk eksekusi dari perppu, yang menambah hukuman berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu.
(Baca: Hukuman Kebiri Dilakukan Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap)
Sebab, lanjut dia, hal ini terkait dengan aspek lainnya, seperti aspek kesehatan dan psikologis.
Meskipun begitu, Rhoma menekankan bahwa hukuman tambahan seperti kebiri diperlukan untuk memberikan efek jera.
"Misalnya kalau di dalam hukum Islam itu ada yang sampai di rajam sampai mati bagi pezinah yang sudah berkeluarga. Nah, itu memang tujuannya memberikan efek jera. Bukan hanya pelaku, tapi juga secara sosial," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko sebelumnya menegaskan bahwa hukuman kebiri tidak akan diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak. Hukuman akan diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa.
(Baca: Jaksa Agung Minta Dokter Tak Merasa Bersalah Saat Suntik Kebiri Pelaku Kejahatan)
Ia menjelaskan, hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses rehabilitasi.