Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Korban, KPAI Minta Tidak Ada Lagi Polemik Perppu Kebiri

Kompas.com - 27/05/2016, 17:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPAI, Erlinda meminta seluruh masyarakat untuk tidak terus berpolemik menanggapi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Khususnya, bagi masyarakat yang menilai bahwa hukuman kebiri tidak tepat diterapkan.

Ia mengatakan, hukuman itu akan diberikan jika pelaku tergolong pada kriteria pantas menerima hukuman tersebut.

"Kebiri itu (putusan) paling akhir, jika dipenuhi kriteria-kriteria. Sehingga, tolong yang di luar sana jangan berpolemik, karena rasa keadilan korban terluka kembali," kata Erlinda dalam diskusi bertajuk 'Kejahatan Seksual dan Anak serta solusinya' di rumah makan Bumbu Desa, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).

"Ada syaratnya, misal (tindak kejahatan) dilakukan lebih dari 1 orang. Pemberatan hukuman ada 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati itu sendiri," kata dia.

(baca: Jaksa Agung Anggap Biasa Pro Kontra Perppu Kebiri)

Ia meminta, agar masyarakat untuk berempati pada korban maupun keluarga korban agar bisa kembali bangkit menata hidupnya setelah menjadi korban.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Perppu itu menjadi gerbang untuk merevisi undang-undang (UU)Perlindungan Anak, yang sampai saat ini masih berfokus pada aspek penanganan kasus saja.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Nantinya, lanjut dia, revisi UU Perlindungan Anak juga akan menjangkau aspek penegakan hukum, penanganan korban itu sendiri, termasuk juga optimalisasi pencegahan di level pemerintah pusat dan daerah.

"Perppu ini garda terdepan ataupun pintu masuk revisi undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang kedua kali direvisi," kata dia.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko sebelumnya menegaskan bahwa hukuman kebiri tidak akan diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Hukuman akan diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa. (baca: Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri? Ini Penjelasan Pemerintah)

Ia menjelaskan, hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses rehabilitasi. Proses rehabilitasi tersebut untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.

Suntikan kimia ini pun sifatnya tidak permanen. Menurut Sujatmiko, efek suntikan ini hanya muncul selama tiga bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com