JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung baru akan mengumumkan kepastian pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga beberapa hari menjelang eksekusi.
Menurut Prasetyo, ada tahapan pemberitahuan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada kedutaan besar dari negara asal masing-masing terpidana mati melalui Kementerian Luar Negeri.
"Memang seperti itu tata caranya (diumumkan). Terutama untuk terpidana mati yang bukan warga negara Indonesia," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Nantinya, menteri luar negeri akan menyampaikan ke kedutaan masing-masing negara yang warga negaranya dieksekusi mati. Masing-masing kedutaan besar yang akan memberitahu keluarga terpidana mati.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan ya setelah Lebaran lah. Masa puasa-puasa hukuman mati," kata Prasetyo.
(Baca: Jaksa Agung Beri Sinyal Eksekusi Mati Usai Lebaran)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar hukuman mati diumumkan tiga hari sebelum eksekusi.
Hal itu untuk menghindari kesan berlarut-larut dalam menetapkan hukuman mati.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tiga hari sebelum dieksekusi saja diumumkan," ujar Luhut.
(Baca: Agar Tak Ada Drama, Luhut Minta Hukuman Mati Diumumkan Tiga Hari Sebelumnya)
Jika langkah itu dilakukan Kejaksaan Agung, Luhut menilai pelaksanaan eksekusi mati tidak ditanggapi berlebihan oleh masyarakat.
"Jadi, tidak ada lagi sandiwara atau sinetron soal begituan," kata dia.