Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Turki dan Indonesia Sempat Bahas Hukuman Mati

Kompas.com - 24/05/2016, 16:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Jaksa Agung Turki Halil Yilmaz melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (24/5/2016). Jaksa agung kedua negara juga membahas soal hukuman mati dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo memaparkan tentang bahaya narkoba di depan para delegasi Turki, serta hukuman mati bagi para narapidana narkoba.

"Kami sampaikan, tahun lalu kami sudah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba dan berikutnya akan berlanjut," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia bersikap keras terhadap kejahatan narkoba, terutama kepada bandar dan pengedar. Sebab, narkoba menyebabkan korban meninggal hingga hampir 40 orang setiap harinya.

"Itulah karenanya kami bersifat keras dan tegas," kata dia.

Sedangkan Halil Yilmaz mengatakan, dirinya menghormati sistem hukum di setiap negara yang dikeluarkan masing-masing majelis, termasuk Indonesia dan Turki.

Ia pun menyebutkan bahwa negaranya juga sempat menerapkan hukuman mati.

"Sekitar 16 tahun lalu terakhir kami mempunyai hukuman mati juga. Tapi sekarang sudah kami angkat," kata Halil.

(Baca juga: Jaksa Agung Turki Kunjungi Kejagung, Bahas Terorisme hingga Ekstradisi)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mensinyalir eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada Juli 2016.

(Baca: Jaksa Agung Beri Sinyal Eksekusi Mati Usai Lebaran)

 

Namun, Prasetyo tidak memastikan tanggal eksekusi dilakukan. Ia pun belum dapat menyebutkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan, karena beberapa terpidana masih menjalani upaya hukum.

Kompas TV Jelang Eksekusi Mati, Sudah Disiapkan 17 Ambulans
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com