Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Kimiawi Dianggap Berbiaya Mahal dan Tak Mampu Beri Efek Jera

Kompas.com - 26/05/2016, 15:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman kebiri dan hukuman mati yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap belum mampu memberikan efek jera.

Bahkan, di sejumlah negara yang menerapkan hukuman tersebut, justru tingkat kasus pemerkosaannya tetap tinggi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati, menyikapi ditandatanganinya perppu tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan secara matang soal dampak pelaksanaan hukuman tersebut.

"Dapat dilihat di riset kami, terutama dari ICJR, dan ini menjadi perhatian bersama. (Hukuman) ini bisa jadi gegabah. Misalnya, (disusun) karena emosional dan reaktif akibat kasus yang belakangan mencuat itu," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Kamis (26/5/2016).

(Baca: Jokowi Berharap Perppu Kebiri Beri Ruang Hakim Jatuhkan Vonis Seberat-beratnya)

Politisi Partai Gerindra itu mencontohkan, hukuman kebiri kimiawi jika dilaksanakan membutuhkan biaya besar. Sementara itu, dampak dari pelaksanaan hukuman itu hanya bersifat sementara. Jika masa hukumannya belum berakhir, harus dilakukan suntik kimia ulang.

Di samping itu, pelaksanaan kebiri kimiawi dinilai tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pelaku paedofilia. Meski hasrat seksual mereka ditekan, keinginan mereka untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur tak bisa ditekan.

"Kan paedofil itu motifnya bukan seksual, melainkan kekuasaan dan dominasi. Kalau soal itu, hasrat seksualnya di-cut tidak akan memendamnya," ujar politisi Gerindra itu.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Menurut Rahayu, jauh lebih baik jika hukuman sosial dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual. Hal itu dianggap lebih memberikan efek jera terhadap pelaku.

Di samping itu, anggaran untuk kebiri kimiawi dapat dialihkan untuk merehabilitasi korban yang mengalami trauma.

Sebelumnya, perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com