JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang salah satunya mengatur tentang hukuman kebiri, dipastikan tidak akan mengganggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Perppu Kebiri bersifat khusus atau lex specialis, sedangkan RUU PKS lebih mengatur norma secara umum atau lex generalis.
"Perppu yang ada sekarang ini kan hanya mengatur perlindungan anak ya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Firman mencontohkan, tidak ada pembatasan usia korban dalam RUU tersebut.
"Misalnya ada pembantu rumah tangga yang diperkosa, anak di atas usia SMA yang diperkosa kan banyak sekali, nah ini kan tidak luput dari perhatian DPR. Nanti kita lihat dari semua substansi yang ada di perppu ini," kata dia.
Ia menambahkan, jika Perppu Kebiri disetujui menjadi UU, maka sejumlah sanksi yang ada di dalamnya dapat disinkronisasi dengan RUU PKS.
Perppu Kebiri memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirim ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.