JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga orang pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5/2016) malam.
Mereka adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kitab-kitab diamankan. (Baca: Polri Tahan Tiga Pimpinan Gafatar)
"Mereka kan menyatukan kitab Al Quran, Injil, sama Taurat. Dicampur begitu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Agus juga mengungkapkan peran ketiganya. Musaddeq berperan sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad yang bertugas membaiat orang serta menuntun mereka membacakan syahadat sesuai ajaran Gafatar.
Adapun Andri berperan sebagai Presiden Gafatar dan Mahful Muis sebagai wakilnya.
"Tak hanya melakukan penistaan agama, tapi juga mendirikan negara," ujar Agus.
Berkas penahanan ketiganya ditandatangani pada Rabu (25/5/2016) kemarin pukul 20.00 WIB.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama di Indonesia.
Sebanyak 52 saksi dari enam provinsi diperiksa, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
Laporan diterima sejak Januari 2016 dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2016.
Dalam pengusutan kasus ini, Polri merunut informasi mulai dari perekrutan hingga pengikut Gafatar dibawa ke Kalimantan.
"Kami kumpulkan buktinya. Ternyata dia bukan mengajarkan agama yang tidak sesuai. Menggabungkan Al Quran, Injil, dan Yahudi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.