Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Perppu Kebiri Kurang Progresif

Kompas.com - 25/05/2016, 21:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang  baru dikeluarkan pemerintah tak progresif.

Perppu tersebut memuat tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik di samping pemidanaan berupa kurungan penjara.

"Saya kira tadinya akan ada penambahan yang sifatnya progresif. Semisal mengharuskan negara memberi kompensasi dana kepada korban untuk melakukan pengobatan fisik dan rehabilitasi secara psikologis," kata Supriyadi, yang biasa disapa Supi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).

Ia mengatakan, selama ini sudah ada payung hukum yang mengatur hukuman terhadap tindak kekerasan seksual. Namun, penerapannya belum maksimal.

"Kita tidak dalam posisi kekosongan hukum dalam kasus kejahatan seksual, karena itu sudah masuk ke beberapa Undang-undang (UU) seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Traficking, UU Perlindungan Anak, dan KUHP tentang pencabulan umum," kata Supi.

"Cuma masalahnya penerapan UU tersebut tidak pernah maksimal, harusnya bisa divonis sepuluh tahun, hakim malah memvonis 3 tahun," lanjut dia.

Supi menambahkan, rehabilitasi bagi pelaku juga penting. Hal itu bertujuan agar pelaku mendapat pemahaman yang benar akan tindakan yang dilakukannya di masyarakat.

"Kami masih menunggu apakah DPR akan menyetujuinya apa tidak. Kalau disetujui kami akan pelajari lebih lanjut untuk menyiapkan langkah judicial review," tutur dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Jokowi mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.

Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa," ujar Jokowi.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com