JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya mengapresiasi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang membantah penghapusan perda larangan minuman keras (miras). Menurut Yandri, perda tersebut diperlukan karena saat ini sudah banyak korban berjatuhan akibat mengonsumsi miras.
"Efek kriminalitas yang muncul akibat hilangnya kesadaran karena miras itu yang jadi soal, seperti pencurian, pemerkosaan, dan selainnya. Makanya kami apresiasi bantahan dari Mendagri itu, PAN pun akan membahas isu ini di Rakernas nanti," ujar Yandri saat dihubungi Kompas.com Minggu (22/5/2016).
Yandri menambahkan perda larangan miras yang sudah ada saat ini perlu diperkuat dengan perangkat hukum lainnya. Salah satunya melalui Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang akan dibahas oleh DPR pada masa sidang kelima ini.
"Makanya Harapan kami dengan adanya UU minuman beralkohol nantinya ada payung hukum lebih kuat untuk melandasi Peraturan daerah (Perda) yang ada terkait larangan miras karena sebelumnya Indonesia memang belum memiliki UU ini secara khusus," ujar Sekretaris Fraksi PAN di DPR itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah telah membatalkan peraturan daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
"Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda Pelarangan Minuman Keras," kata Tjahjo melalui siaran pers, Sabtu (21/5/2016).
Justru, menurut Tjahjo, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda.
( Baca: Mendagri Tegaskan Setiap Daerah Harus Punya Perda Larangan Miras )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.