Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segelintir Loyalis Djan Faridz Dianggap Tak Ingin PPP Islah

Kompas.com - 22/05/2016, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bersedia untuk islah. Terlebih lagi, lanjut dia, mayoritas politisi PPP kubu Djan yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan Muktamar Jakarta kini sudah bersedia bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar Islah. 

Kepengurusan tersebut sudah mendapat SK pengesahan dari Menkumham dan sudah secara resmi dilantik pada Jumat (20/5/2016) lalu.

"Secara keseluruhan terdapat 48 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP April 2016, yang sebelumnya merupakan pengurus DPP kubu Djan Faridz," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Di antara 48 pengurus itu, lanjut Arsul, ada 6 orang yang mendapatkan posisi sebagai wakil ketua umum. Mereka yakni Wardlatul Asriah Suryadharma Ali, Fernita Darwis, Nita Yudi, Arwani Thomafi, Tamam Achda, dan Mansur Kardi.

"Ratusan kader lainnya berislah dengan bergabung dalam kepengurusan tingkat provinsi (DPW) dan tingkat kabupaten/kota (DPC)," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Arsul menambahkan, hanya Djan Faridz dan beberapa loyalisnya yang sampai saat ini belum bersedia islah. Padahal, mereka ini belum lama bergabung dengan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Yang keukeuh belum mau islah itu sesungguhnya segelintir politisi mualaf di PPP. Di antara mereka, bahkan ada yang baru bergabung di PPP pada akhir tahun 2014. Jadi dalam Pileg April 2014 pun sepertinya belum memilih PPP," ucap Arsul.

Para politisi baru di PPP itu, lanjut Arsul, selalu menggunakan putusan MA dengan penyesatan informasi. Mereka menginfokan seolah-olah dalam putusan MA itu yang dikabulkan adalah gugatan Djan Faridz.

Menurut Arsul, putusan MA mengabulkan gugatan intervensi dari Majid Kamil, bukan mengabulkan gugatan Djan Faridz. Arsul menilai, prinsip hukum dalam perkara perdata adalah hanya pihak yang dikabulkan gugatannya yang berhak meminta putusan pengadilan dilaksanakan.

Majid Kamil sebagai pihak yang gugatannya dikabulkan sudah berislah dengan mengikuti Muktamar VIII PPP April 2016 lalu. Majid bahkan menjadi Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil Muktamar tersebut, dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Ideologi PPP.

Selain itu, Akta Notaris Teddy Anwar, SH No 17 tanggal 7 November 2014 yang memuat kepengurusan DPP kubu Djan Faridz dan disebut dalam putusan MA di atas telah diubah oleh kubu Djan Faridz sendiri dengan Akta Notaris Lies Herminingsih, SH No 39 tanggal 30 Oktober 2015.

Arsul menyebutkan, kubu Djan Faridz sebenarnya telah mengubah isi akta notaris yang disebut dalam putusan MA tersebut sehingga putusan MA menjadi tidak bisa lagi untuk dituntut pelaksanaannya.

Lalu, Menkumham juga bukan pihak yang ikut digugat atau yang beperkara dalam putusan MA sehingga tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Bagi mereka yang merupakan kader PPP tulen lebih memilih jalan islah setelah tahu duduk persoalan hukumnya," ucap Arsul.

Kompas TV Megawati Hadiri Pelantikan Pengurus PPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com