Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi: Polisi dan Masyarakat Harus Sepaham soal Komunisme

Kompas.com - 13/05/2016, 09:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Muladi, menganggap isu merebaknya paham komunis belakangan ini memicu reaksi berbeda di masyarakat.

Ada yang secara terbuka menyebarkan informasi dan mengenakan atribut Partai Komunis Indonesia.

Namun, kata dia, lebih banyak yang menentang bangkitnya aliran itu.

Hal tersebut akan memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Muladi mengatakan, harus ada penyatuan pandangan antara penegak hukum dengan masyarakat mengenai paham komunis.

"Kami menyarankan dari tim pakar, agar ada suatu kajian yang tidak terlalu lama untuk menyamakan visi antara penegak hukum dengan warga masyarakat, aspirasi kepakaran, dan lain sebagainya," ujar Muladi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Muladi mengatakan, keberadaan PKI pada masanya masih menyisakan trauma bagi mereka yang menjadi saksi hidup.

Oleh karena itu, perlu arahan dari Kepala Polri sebagai penegak hukum  agar paham komunis tidak tumbuh lagi di Indonesia.

"Masalah partisipasi masyarakat ada yang setuju dan tidak terjadi di medsos banyak sekali. Maka perlu diperhatikan apa yg disebut Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 merupakan hukum positif," kata Muladi.

Penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.

Muladi juga menegaskan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia, masih berlaku.

Dengan adanya forum penegak hukum bersama masyarakat dan para pakar, diharapkan lahir kesepakatan bahwa penyebaran paham komunis adalah tindakan yang bisa dituntut secara hukum.

"Kalau langsung ditabrak dengan law inforcement akan menimbulkan gejolak. Harus diperbaiki melalui tim pendukung ini kemudian disosialisaikan dengan baik, penegakan hukum dijalankan. Penting diperhatikan apa yang disebut sebagai PKI itu sebagaj organisasi yang terlarang di Indonesia dan dilarang menyebarkan ajaran komunisme dan sebagainya," papar Muladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com