Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding

Kompas.com - 11/05/2016, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Densus 88 yang dikenakan sanksi etik terkait kasus Siyono, AKBP T dan Ipda H, mengajukan banding. Keduanya dianggap terbukti melanggar prosedur dalam menangani Siyono.

"Sementara ini, informasinya, yang bersangkutan menyampaikan banding, keberatan akan keputusan yang diterima," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Boy mengatakan, pengajuan banding itu akan diproses.

Propam Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi yang dikenakan kepada dua anggota Densus 88, yakni berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya. Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya.

(Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun. Menurut Boy, proses pemindahan AKBP T dan Ipda H menunggu proses banding yang mereka ajukan.

"Menunggu (banding), kan ada 14 hari waktunya," kata Boy.

Saat ini, satgas tempat baru mereka belum ditentukan. Boy mengatakan, penugasan berikutnya akan ditentukan melalui proses oleh dewan kebijakan (wanjak).

(Baca: Sanksi Etik Tak Cukup, Dua Anggota Densus 88 Akan Dilaporkan ke Polres Klaten)

"Biasanya personel yang dipindahalihkan tugas dari satu satker ke lainnya ada proses melalui wanjak dulu. Nanti akan ditentukan oleh wanjak dipindahkan ke mana," kata Boy.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP T dan Ipda H, pertama, adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, yakni satu orang berperan sebagai sopir dan satu lagi duduk di sampingnya. Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

"Mestinya ketika dibawa, prosedurnya harus dalam keadaan terborgol, apalagi berpindah ke tempat yang lain," kata Boy.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com