Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pemantau Peradilan Catat 27 Oknum Peradilan Terlibat Korupsi

Kompas.com - 10/05/2016, 17:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan mencatat setidaknya ada 27 oknum peradilan yang terjerat kasus dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak komisi antirasuah berdiri.

Pada pertengahan April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution karena diduga menerima suap dalam upaya pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus.

Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga ia dicegah berpergian ke luar negeri. (baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

Beberapa barang bukti juga telah disita usai menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(baca: KPK Yakin Uang yang Ditemukan di Rumah Sekretaris MA Terkait Perkara Hukum)

Rentetan kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik, masif dan mengakar di institusi peradilan.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Miko Susanto Ginting menuturkan, jika berkaca pada jumlah pengadilan di seluruh Indonesia yang mencapai 825 pengadilan (laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2015), maka potensi penyimpangan juga sangat besar.

"Belum lagi persoalan pengawasan yang lemah, semakin memperbesar potensi korupsi di tubuh pengadilan," kata Miko dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2016).

Miko menambahkan, dalam penyidikan, pengusutan KPK tak bisa hanya berhenti pada aktor-aktor yang sudah ditangkap. Perlu ada pengembangan kasus untuk memetakan wilayah rawan korupsi di pengadilan.

Perkara korupsi yang melibatkan pegawai MA belakangan menunjukkan praktik korupsi di lembaga pengadilan memiliki jaringan yang luas dan kompleks.

"Kerja-kerja yang dilakukan sudah dapat dikategorikan sebagai jaringan mafia peradilan," ujarnya.

Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat sampai ke tahap pemetaan potensi korupsi di lembaga pengadilan.

"KPK selain memainkan fungsi penindakan, juga harus memainkan fungsi pencegahan dalam rangka memperbaiki sistem di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya," tutur Miko.

Berikut 27 daftar hakim dan panitera yang terjerat dugaan kasus korupsi dari catatan Koalisi Pemantau Peradilan:

1. Fauzatulo Zendrato (Kasubdit Kasasi Perdata MA)
Dugaan menerima suap Rp 550 juta untuk penanganan perkara perdata. Divonis satu tahun penjara oleh PN Jakpus.

2. Harini Wiyoso (Mantan Hakim Pengadilan Tinggi)
Suap kasasi perkara Probosutejo di MA sebesar Rp 5 miliar. Divonis empat Tahun oleh MA.

3. Soetrisno (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Dugaan suap ketika mengadili Eddy Tansil dalam perkara Grup Golden Key. Diperiksa Irjen Departemen Kehakiman. Soetrisno dikenakan penurunan pangkat dan dibina.

4. Herman Allositandi (Hakim PN Jakarta Selatan)
Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai Rp 200 juta dengan saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis PN Jaksel empat tahun enam bulan.

5. Andry Djemi Lumanauw (Panitera PN Jakarta Selatan)
Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai Rp 200 juta dengan saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun.

6. M Saleh (Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun.

7. Ramadhan Rizal (Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Banding Tipikor dua tahun enam bulan.

8. Zaini Bahrum (Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan)
Menerima suap dari seorang pengacara senilai Rp 75 juta. Diperiksa oleh badan pengawasan MA tahun 2006, menarik Zaini ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan sebagai hakim non palu.

9. Imas Dianasari (Hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung)
Hakim Imas ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, dengan seorang pria berinisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp 200 juta serta sebuah mobil. 

Imas Dianasari lalu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta.

10. Pragsono (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)
Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Kedua hakim itu adalah Pragsono (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Asmadinata (hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah).

Menurut KPK, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) yang telah divonis bersalah.

11. Asmadinata (Hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah)
Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.

12. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung)

Menerima suap Rp 150 juta. Diduga uang yang diterima Hakim Setya berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial di Bandung. Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

13. Syarifudin Hakim kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Syarifudin menerima suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar terkait dengan kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.

Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.

14. Ibrahim (Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta)
Perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta.

Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.

15. Muhtadi Asnun (Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang)
Menerima uang US$ 40.000 saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas dalam kasus penggelapan pajak dan money laundering. 

Vonis dua tahun Asnun oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

16. Kartini Juliana Magdalena Marpaung (Hakim ad hoc Tipikor Semarang)
Ditangkap KPK pada 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni.

17. Heru Kisbandono (Hakim ad hoc Tipikor Pontianak)
Untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik. Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

18. Bambang Agus Purnomo (Mantan staf administrasi pidana bagian pranata pidana Mahkamah Agung)
Menerima uang dari hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono. Dalam persidangan di PN Tipikor Semarang Agus mengaku mendapat transfer uang sebesar Rp 36 juta dari Heru.

Agus sudah pensiun dari staf MA sejak 1 Agustus 2012. Agus juga mengaku membantu Heru saat akan mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc.

Ia mengatakan telah mengeluarkan uang Rp 87 juta dari kocek pribadinya untuk membantu Heru melalui salah seorang kepala bidang di MA. Uang tersebut baru diganti Heru sebesar Rp 40 juta.

Agus juga mengaku sempat membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) suatu perkara yang ditangani Heru. Ia mengaku mendapatkan dana Rp 340 juta, kemudian diserahkan kepada seseorang di MA yang mengurus PK tersebut.

19. Roy Maruli Napitupulu (Hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara)
Menerima suap sebesar Rp 50 juta saat menangani perkara. Majelis Kehormatan Hakim dalam putusannya mengusulkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara, Roy Maruli Napitupulu.

20. Nuril Huda (Hakim PN Pangkalan Bun)
Menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pengacara.  Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non palu bagi Hakim Nuril Huda selama dua tahun.

21. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
Diduga menerima Suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bantuan sosial Medan tahun 2015. Ketiganya divonis dua tahun.

22. Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan)

23. Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)

24. Andri Tristianto Saputra (Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung)
Suap Penundaan salinan putusan Kasasi Terdakwa Ichsan.

25. Syamri Adnan (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang / Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh)
Korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan saat menjabat sebagai kepala pengadilan agama maninjau. Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kab. Lubuk Basung. 

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non palu bagi Hakim Nuril Huda selama dua tahun.

26. Edy Nasution (Panitera PN Jakarta Pusat)
Suap dalam Pendaftaran perkara Peninjauan Kembali MA.

27. Ramlan Comel (Pengadilan Tipikor Bandung)
Divonis tujuh tahun karena menerima hadiah Rp 1,9 Miliar dan US$ 160 dari mantan Walikota Bandung Dada Rosada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com