JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merespons maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
"Menyikapi maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan, pemerintah menyiapkan perppu," ujar Puan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri di antaranya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kepolisian RI.
Puan mengatakan, perppu itu akan memuat hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual.
"Substansinya, perppu membicarakan pertimbangan adanya hukuman tambahan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual," lanjut puan.
Dalam beberapa pekan terakhir, dua kasus pemerkosaan menyita perhatian publik. Seorang siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, bernama Yn (14), ditemukan tewas di jurang setelah sebelumnya diperkosa oleh 14 remaja.
Peristiwa lainnya, seorang gadis asal Manado diperkosa oleh 15 orang pria.
Wacana hukuman kebiri telah diwacanakan sejak tahun lalu. Akan tetapi, masih menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.