Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Nilai Perlu UU untuk Atasi Kejahatan seperti Kasus Yn

Kompas.com - 09/05/2016, 21:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Perlindungan Anak. Salah satu usulan sanksi yang dibahas yaitu hukuman kebiri.

Munculnya wacana pembahasan kembali marak setelah kasus meninggalnya siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn (14).

Namun, menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Perppu tersebut tidak akan efektif untuk memberantas kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.

"Sebaiknya seluruh mekanisme dilakukan untuk menyelesaikan masalah lewat UU. Mengajukan draf RUU Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senin (9/5/2016).

Hidayat mengatakan, sejak 2011 pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia darurat kejahatan terhadap anak-anak. Kembali munculnya wacana pembuatan perppu mengesankan jika Indonesia selalu dalam kondisi darurat.

"Untuk itu sebaiknya persoalan ini diselesaikan dengan UU permanen," ujarnya.

Hidayat melihat bahwa sejauh ini Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan secara tegas atas kasus yang menimpa Yn.

Jika memang Presiden dan pemerintah melihat adanya kondisi darurat dalam kasus kejahatan anak, seharusnya sikap yang ditunjukkan serupa dalam menghadapi kasus kejahatan narkoba.

Ia mencontohkan, di dalam UU Narkoba diatur hukuman mati bagi pengedar yang melibatkan anak-anak di dalam bisnis haram tersebut.

Menurut dia, hukuman serupa dapat diterapkan bagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak atas dampak pengaruh narkoba dan minuma keras.

"Itu bisa dikenakan sanksi hukuman mati, apalagi menjadikan anak sebagai korban seperti narkoba, diperkosa, hingga dibunuh," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada para pelaku kekerasan tersebut.

"Ini sangat tidak adil dan membuktikan negara dari kedaruratan dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku," kata Hidayat.

Kompas TV Indonesia Darurat Kejahatan Seksual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com