Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: Kasus Yn Jadi Momentum Terapkan Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 05/05/2016, 05:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengecam pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi di Bengkulu, dengan korban Yn (14). Menurut Puan, kasus itu harus jadi momentum diterapkannya hukuman maksimal untuk para pelaku kekerasan seksual.

Puan berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas. Ia menyebut diperberatnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual tertuang dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.   

Adapun hukuman maksimalnya tengah dibahas untuk dapat berupa hukuman kebiri.

"Pemerintah telah menyiapkan draf perppu, dengan menambahkan hukuman maksimal (kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Puan, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/5/2016) maalm.

Puan menuturkan, kasus yang menimpa siswi SMP itu telah menjadi perhatian pemerintah. Selain mengupayakan penambahan hukuman, Puan juga ingin ada peningkatan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terulang lagi.


"Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan perpres perlindungan peserta didik, serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," ucap Puan.

Kisah meninggalnya Yn, cukup tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan belasan pemuda di Rejang Lebong, Bengkulu, April 2016.

Dalam waktu beberapa hari, Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus 12 remaja pelaku pemerkosaan Yn. Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, 12 pelaku itu masing-masing berinisial De (19), To (19), dan Da (17). Ketigany warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, itu ditangkap pada Jumat (9/4/2016).

Dari pengembangan kasus tersebut, pada keesokan harinya, Sabtu (10/4/2016), giliran Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Fe (18), Al (17), Su (16), dan Er (16), semuanya warga Kasie Kasubun, diringkus polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur. Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Arlya Noviana Adam dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (3/5/2016). Pelaku yang lain disidang dalam waktu berbeda.

Kompas TV Kasus Yuyun Picu Aksi Solidaritas Berbagai Pihak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com