JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menggatakan, Kementerian PPA sudah menyelesaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sejak Desember 2015 yang lalu.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, draf Perppu tersebut harus diserahkan langsung kepada Presiden.
"Cuma karena Ibu Menko (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani) minta diserahkan dulu kepada Beliau, mengkaji ulang, maka kami sudah menyerahkan kepada Beliau," ujar Yohana di Kementerian PPA, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menurut dia, draf Perppu tersebut masih di Kementerian PMK dan belum diserahkan kepada Presiden.
"Kalau tanya mengapa lama? Mungkin Ibu Puan yang bisa menjelaskan. Karena sejak Desember 2015 kami sudah menyerahkan ke Ibu Puan," ujar dia.
Yohana mengaku sudah berkoordinasi dengan Puan. Mengutip Puan, kata Yohana, jika ada wartawan yang menanyakan perihal perkembangan Perppu tersebut, lebih baik ditanyakan langsung kepada Puan.
Terkait substansi Perppu, Yohana mengakui, pro dan kontra mengiringi pembahasan Perppu kebiri tersebut.
Surat yang masuk, baik ke kementeriannya, kementerian PMK hingga ke Presiden kebanyakan menolak penerapan hukuman itu.
Pekan depan, para pejabat eselon satu kementeriannya dan kementerian PMK akan menggelar rapat untuk finalisasi Perppu tersebut.
"Apa jadinya nanti, kita lihat saja keputusan di tingkat menteri koorinator," ujar Yohana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.