Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kasus YN, Pemerintah Diminta Perhatikan Sejumlah Rekomendasi Ini

Kompas.com - 03/05/2016, 15:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Remaja Independen (ARI) angkat bicara terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14 tahun).

YN diperkosa oleh 14 orang yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi saat YN dalam perjalanan pulang dari sekolah.

Perwakilan ARI Triani Agustini Margareth Nainggolan, negara harus bertanggung jawab untuk bertindak dalam melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan agar kasus yang dialami oleh YN tidak terulang.

(Baca: Kasus Pemerkosaan YN Bukti Pendidikan Seksual Berbasis Gender Belum Maksimal)

Merespons kasus YN, ARI telah membuat beberapa rekomendasi untuk pemerintah.

Triani mengatakan, aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.

Oleh karena itu, Triani meminta pemerintah untuk menerapkan standar hukuman pidana minimum terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual.

Selama ini, kata Triani, sistem hukum pidana hanya menetapkan standar hukuman pidana maksimal dalam KUHP maupun KUHAP.

"Kami menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindak kekerasan seksual," ujar Triani saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Terkait pelaku yang berusia di bawah umur, lanjut Triani, pemerintah harus tetap menghukum pelaku menurut sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

"Pelaku yang masih anak-anak harus diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Harusnya ada proses rehabilitasi juga," kata Triani. 

ARI juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kurikulum pendidikan seksual yang komprehensif di sekolah sebagai upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual.

Lainnya, menyediakan layanan layanan kesehatan yang ramah remaja sebagai salah satu usaha preventif dan kuratif terkait kasus kekerasan seksual.

Sementara, dari sisi regulasi, Triani mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mendorong RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan.

"Diharapkan UU tersebut dapat menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan kepada semua WNI dari tindak pelecehan seksual," ujar dia.

Namun, ia menegaskan, ARI tidak mendukung jika pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

"Kami mengutuk tindak kekerasan tapi kami juga tidak mendukung penerapan hukuman kebiri," kata Triani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com