Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim: Ganti Uang BLBI, 10 Generasi Pun Tidak Akan Lunas

Kompas.com - 01/05/2016, 19:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, sudah sepatutnya debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak dapat mengembalikan utuh dana yang disalurkan, diproses secara hukum.

Menurut dia, jika terus menunggu pengembalian uang ke negara, maka kasus ini tidak akan pernah tuntas.

Maka Asep ingin agar seluruh debitur nakal ditindak secara hukum sehingga asetnya bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara.

"Apa sekarang tidak ditindaklanjuti saja kasus BLBI? Untuk gantinya 10 generasi pun tidak akan lunas," ujar Iwan di sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Pasalnya, ditemukan dalam sejumlah kasus bahwa uang yang dikembalikan debitur tidak sebesar dana BLBI yang dinikmatinya. Salah satunya kasus pada penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 1997.

Tahun berikutnya, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, setelah adanya Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), jumlah kewajiban pemegang saham menjadi Rp 28,4 triliun.

Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk Rp 1 triliun tunai dan aset senilai Rp 27,5 triliun berdasarkan hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana.

Saat dilakukan audit oleh PwC tahun 2000, ternyata nilai aset yang diserahkan hanya Rp 1,44 triliun. Jika digabung dengan hasil penjualan sebagian aset, maka diperoleh total pengembalian uang negara sebesar Rp 3,5 triliun. Padahal, dana yang disalurkan sebesar Rp 37.039 triliun.

Menurut Indonesia Corruption Watch, penyimpangan dan BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Karena nilai yang belum dikembalikan ke negara luar biasa besar, maka saat itu Asep menghukum terpidana kasus BLBI dengan pantas.

"Saya bangga bisa hukum Gubernur BI waktu itu karena tidak hati-hati memberi bantuan, dikasih tiga tahun (penjara). Saya dapat Direktur Bank BHS yang kabur keluar negeri, saya hukum 20 tahun," kata Asep.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003 mengenai pemberian jaminan kepastian hukum atau tindakan hukum terhadap debitur yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan kewajiban pemegang saham, tidak menyelesaikan perkara ini.

Sedikitnya ada 65 orang debitor yang diperiksa Kejaksaan terkait BLBI. Hanya 16 orang yang dilanjutkan hingga pengadilan. Sementara 11 orang debitur dihentikan perkaranya lantaran mendapat Surat Keterangan Lunas.

"Itu pun tetap merugikan karena ternyata aset yang diberikan oleh bank ketika dihitung lagi, cuma ada sekitar 18 persen dari nilai yang diberikan," kata Fickar.

Kompas TV Skenario Memulangkan Aset Negara- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com