JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meminta pemerintah terbuka dengan perkembangan pengembalian utang para debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, selama ini publik tidak mengetahui siapa saja obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya, dan siapa yang harus dipidana karena tidak menuntaskannya.
"Presiden (Joko Widodo) harus meminta Menteri Keuangan (Bambang PS Brodjonegoro) untuk mengumunkan kepada publik mengenai laporan perkembangan penyelesaian utang-utang para debitor BLBI," kata Emerson di sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
"Debitor yang tidak kooperatif harus diserahkan kepada penegak hukum agar diproses secara hukum," lanjut dia.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003, kata dia, pemerintah tidak secara terbuka mengumumkan siapa debitor yang sudah melunasi utangnya. (baca: Jokowi Didesak Batalkan Inpres Zaman Megawati Terkait BLBI)
Terlebih lagi, ada rekomendasi untuk diselesaikan oleh Kementerian Keuangan, alih-alih diproses hukum.
Selain itu, Jokowi juga diminta mendorong Kejaksaan untuk melaporkan upaya penyelesaian perkara, termasuk lelang aset milik koruptor kasus BLBI. (baca: Jaksa Agung: Samadikun Miliki Aset di China dan Vietnam)
"Perkembangan penyelesaian utang dan aset, termasuk lelang harus dijelaskan ke publik," kata Emerson.
Emerson mengatakan, penanganan BLBI berlarut dan tertunda tanpa alasan yang jelas. Dari puluhan tersangka, baru 16 orang di antaranya yang diproses di pengadilan.
Itupun tidak jelas mengenai pengembalian asetnya dan berapa banyak yang dikembalikan ke kas negara.
"Agar persoalan aset juga selesai, maka RUU perampasan aset perlu jadi prioritas untuk diselesaikan," kata Emerson.