Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Akhirnya Sepakat Pangkas Jabatan Pimpinan DPD

Kompas.com - 29/04/2016, 18:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya sepakat untuk menandatangani rancangan perubahan Tata Tertib DPD. Pimpinan yang sepakat termasuk di antaranya Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang sebelumnya sempat menolak keras draf itu.

Kesepakatan itu diambil setelah pimpinan menggelar rapat panitia musyawarah (panmus) dengan alat kelengkapan DPD.

Proses penandatanganan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (29/4/2016).

Sebelum proses itu dilakukan, Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang memimpin sidang sempat meminta persetujuan anggota yang hadir.

"Apakah dapat disetujui penandatanganan rancangan perubahan Tata Tertib DPD ini?" tanya Hemas.

"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.

(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)

Hemas mengatakan bahwa setelah rancangan tersebut ditandatangani, maka akan dibentuk panitia khusus guna membahas revisi Tatib tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Kehormatan DPD yang diberikan saat rapat panmus.

Untuk diketahui, draf rancangan Tatib DPD yang disetujui yakni draf B. Pengambilan persetujuan itu sebelumnya dilakukan saat sidang paripurna pada 15 Januari lalu.

Salah satu poin penting di dalam perubahan itu yakni dipangkasnya masa jabatan pimpinan alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Dengan penandatanganan tersebut, maka konflik internal DPD yang terjadi sebelumnya dapat diredam.

Kompas TV Rapat Paripurna DPD Diwarnai Kericuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com