JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan dana hibah di Sumatera Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
"Sudah dua kali, kemarin hari Selasa diperiksa untuk yang kedua," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Arminsyah mengatakan, hari ini Alex akan melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi di Kejagung. Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Alex ditanya soal kebijakan pemberian dana bansos dan hibah serta prosedurnya.
"Juga hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail mungkin saya harus ngomong dua jam," kata Arminsyah.
Kasus serupa pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2013 lalu. Namun, kasusnya berhenti di penyelidikan. Belum diketahui apakah kasus ini merupakan limpahan dari KPK atau bukan.
Dalam penyelidikan KPK, diduga ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan oleh Alex Noerdin.
(Baca: KPK Usut Dugaan Penyelewengan Bansos Alex Noerdin)
Sebelum penyelidikan KPK, Mahkamah Konstitusi membatalkan pemenangan Alex dalam Pemilukada Sumsel.
Menurut putusan tersebut, Alex selaku gubernur petahana dianggap terbukti menyalahgunakan APBD Sumsel untuk kepentingan kampanye.
Berdasarkan fakta persidangan, terbukti Alex memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial.
Pemberian itu berdasar pada keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD tertanggal 21 Januari 2013 dengan anggaran Rp 1,492 triliun.
Majelis hakim menilai pemberian itu tidak wajar, selektif, dan terkesan dipaksakan menjelang pelaksanaan pemilukada.
Pemanfaatan APBD antara lain digunakan untuk pembelian sepeda motor 1.500 unit kendaraan operasional roda dua di tahun anggaran 2013 yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp 17,85 miliar.
Motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.
Selain itu, ada juga pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota Palembang.
Menurut majelis, pemberian tersebut secara langsung dan tidak langsung dapat memengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan pihak terkait, yakni Alex Noerdin sebagai gubernur petahana.
Akibat putusan MK, pemilihan ulang pun dilakukan di sejumlah tempat di Sumatera Selatan. (Baca juga: Pemungutan Suara Ulang, Alex Noerdin Optimistis Menang)
Meski demikian, Alex Noerdin memenangkan pemilihan ulang hingga kemudian dilantik sebagai Gubernur Sumsel.