JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menegaskan bahwa persoalan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi terdapat pada pasal tentang izin bagi pengembang.
Menurut Taufik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan Perda tentang Tata Ruang juga memuat perizinan pelaksanaan reklamasi. Hal tersebut, menurut Taufik, yang ditolak oleh DPRD.
"Bahwa ini Perda Tata Ruang bukan Perda Reklamasi, karenanya legislatif tidak mau masukin itu," kata Taufik seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Taufik, Perda tentang Reklamasi belum pernah dibawa ke paripurna. Salah satu alasannya, karena masih ada pasal yang belum selesai, yakni pasal tentang perizinan.
Selain Taufik, KPK juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sanusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta, Winoto Chandra.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.