JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tak melihat ada upaya sistemik di dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau sistemik, saya kira tidak mungkin ada sistem. Karena pelaksananya adalah pemerintah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Kamis (28/4/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari Komisi V DPR yaitu anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
Saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti "bernyanyi" soal adanya sistem fee bagi anggota Komisi V. Bahkan, ia mengibaratkan sistem itu seperti roda berjalan. Meski demikian, Fadli tetap meyakini bahwa tak ada sistem tersebut.
"Saya kira itu perorangan," ujarnya.
(Baca: Andi Taufan Tiro, dari Kontroversi Tampar Petugas Bandara hingga Jadi Tersangka KPK )
Fadli menambahkan, pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani KPK. Namun, ia meminta, agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
Ia mengingatkan, selama ini KPK sering kali menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tak hanya dari unsur legislatif, para tersangka itu juga ada yang berasal dari unsur eksekutif maupun judikatif.
"Jangan pada kasus tertentu begi kuat dan berani, pada kasus lain begitu lemah," kata dia.