JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, usulan sanksi untuk parpol yang tidak mencalonkan kadernya pada Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dihilangkan.
"Kami sepakat dengan pemerintah untuk dihapus. Tidak lagi diatur, karena hal parpol sudah diatur kewenangannya," kata Rambe di Komples Senayan, Rabu (27/4/2016).
Menurut Rambe, pencalonan yang dilakukan partai adalah kewenangan dan hak setiap partai. Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Rambe mengatakan, parpol memang punya kewajiban untuk mengutamakan kadernya untuk dicalonkan. Namun, kewajiban itu tidak melunturkan hak parpol yang tidak mencalonkan kadernya.
Dalam pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, parpol yang tidak mencalonkan kadernya dalam Pilkada diusulkan mendapat sanksi.
Sanksi itu berupa parpol tidak boleh mencalonkan kadernya pada pilkada berikutnya.
Usul ini terkait dengan adanya calon tunggal di beberapa daerah pada pilkada serentak 2015. Sebanyak tujuh daerah menjalani pilkada dengan calon tunggal.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).