Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romi: Presiden Tak Harus Hadir dalam Mediasi dengan Djan Faridz

Kompas.com - 27/04/2016, 18:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak harus hadir dalam sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Mediasi disebutkan bagi pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas negara memang tidak harus hadir langsung," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).

Arsul mengakui, Pasal 6 ayat (1) peraturan Mahkamah Agung Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Namun, dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan, para pihak bisa diwakili kuasa hukum apabila menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. (Baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Menurut Arsul, Djan Faridz sebaiknya tidak memaksakan kehadiran Jokowi. Kehadiran pemerintah sebagai pihak tergugat cukup diwakili jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.

"Pengacara Djan Faridz tidak baca Perma atau mau menyesatkan publik," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi ini sebelumnya membuat sidang gugatan Djan Faridz di PN Jakpus diwarnai keributan. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

Dalam agenda mediasi hari ini, Presiden tidak hadir. Pihak Djan bersikeras bahwa Presiden harus hadir langsung dalam proses mediasi itu.

Pihak Sekretariat Negara, kata Djan, menyatakan bahwa mediasi yang akan dilakukan percuma. Pasalnya, sudah ada muktamar islah yang digelar di Asrama Haji, Jakarta Timur.

Muktamar itu memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Meski gagal, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar kedua belah pihak dapat saling berdamai.

Gugatan yang sebelumnya diajukan Djan pun dapat gugur apabila telah diambil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihaknya.

Djan menggugat pemerintah lantaran tidak mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kompas TV Romahurmuziy Ajak Kubu Djan Faridz Bergabung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com