JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses calon Ketua Umum Partai Golkar Ade Komarudin, Bambang Soesatyo, menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Munas Bali hasil rekonsiliasi.
Bambang menilai dengan terbitnya SK tersebut, maka rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar mempunyai payung hukum yang jelas.
Bambang pun kembali menyinggung mengenai persyaratan untuk menjadi calon ketua umum Golkar. Salah satunya, calon ketua umum harus memenuhi asas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela (PDLT).
"Sesuai AD/ART selain calon harus aktif minimal 5 tahun di kepengurusan Golkar di setiap tingkatan juga ada PDLT," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2016).
"Jadi syarat PDLT itu penting dan sangat mendasar karena tercantum dalam AD/ART," ucapnya.
Bambang mengatakan, syarat ini rencana itu akan dibahas dalam rapat pleno DPP Golkar pada Kamis besok.
Akan dibahas juga syarat yang ditambahkan panitia seperti LHKPN, bukti setoran pajak (SPT), serta sumbangan wajib bagi calon ketua umum Golkar yang jumlahnya Rp 5-10 miliar.
Namun, Bambang menilai syarat yang ditambahkan panitia itu tidak terlalu penting karena tak ada dalam AD/ART partai.
"Syarat PDLT itu yang penting dan sangat mendasar karena tercantum dalam AD/ART," ucap Ketua Komisi III DPR ini.
Terkait syarat tak tercela, menurut Bambang, hal itu tidak hanya ditentukan dari status hukum seorang calon. Namun citra di publik juga harus ikut dipertimbangkan.
"Bisa dengan ketetapan hukum atau opini publik," ucap dia.