Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Pidanakan Pejabat Negara yang Tak Buat LHKPN

Kompas.com - 26/04/2016, 19:28 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta kepada pemerintah agar merevisi Undang-undang yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"UU LKHPN itu sanksinya hanya administratif. Harus ada rangkap dengan peraturan-peraturan lain. Kalau bisa dilapis," kata Agus di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Selain itu, juga Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Agus mengatakan UU LHKPN diperkuat dengan sanksi pidana bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pejaba yang mangkir melaporkan LHKPN. 

(Baca: KPK: Ketua BPK Belum Serahkan LHKPN)

"Memperkuat dengan pidana tentunya. UU kan sah untuk dipidanakan. Kalau tidak ada kan jadinya mandul. Akhirnya, orang tidak patuh terhadap LHKPN," tutur Agus.

Agus menambahkan, penambahan hukuman tersebut penting sebagai titik awal untuk menguji pendapatan pejabat negara yang diperoleh secara legal atai ilegal.

Pernyataan Agus terkait dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz diminta yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hingga kini, Harry belum memberikan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010, saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca: Ahok: Kalau Tidak Lapor LHKPN dan Tidak Bisa Buktikan Pajak, Enggak Usah Teriak-teriak!)

"Sudah dicek secara manual, baik yang diterima via pos maupun langsung di CS, Pak Harry Azhar Azis belum lapor LHKPN sebagai Ketua BPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2016).

Menurut Cahya, Harry Azhar terakhir menyerahkan form B1 pada tanggal 29 Juli 2010, dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Harry menjadi Ketua BPK sejak Oktober 2014.

(Baca: TII Usulkan Mekanisme "Asset Declaration" agar Pejabat Patuh Serahkan LHKPN)

Berdasarkan ketentuan, penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Selain itu, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Berdasarkan data LHKPN 2010 yang dimuat dalam situs acch.kpk.go.id, Harry memiliki sejumlah harta kekayaan dalam berbagai bentuk yang jumlah totalnya mencapai Rp 9.930.243.544 dan 680 dollar AS.

Kompas TV 200-an Anggota DPR Belum Lapor Kekayaan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com