ICW Minta Pidanakan Pejabat Negara yang Tak Buat LHKPN
Lutfy Mairizal Putra
Kompas.com - 26/04/2016, 19:28 WIB
Agus mengatakan UU LHKPN diperkuat dengan sanksi pidana bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pejaba yang mangkir melaporkan LHKPN.