JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah memperlakukan terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono secara wajar, tidak berlebihan.
Ia membantah tudingan bahwa pihaknya memberi perlakuan istimewa terhadap terpidana yang sempat menjadi buron selama 14 tahun itu, ketika dibawa dari China ke Indonesia.
"Kita kan dituduh mengistimewakan Samadikun Hartono. Janganlah semuanya berpikir negatif dengan apa yang dilakukan oleh penegak hukum," ujar Prasetyo di kantornya di Jakarta, Senin (25/4/2015).
Kalaupun dirinya hadir di bandara menjemput Samadikun, kata Prasetyo, hal itu hanya sebagai bentuk apresiasi pada Badan Intelijen Negara. (baca: Ketua Komisi III Prihatin Buron BLBI Diperlakukan Istimewa)
Selebihnya, tak ada deal apapun dengan Samadikun, kecuali untuk memeriksa harta kekayaannya untuk membayar uang pengganti.
"Apa itu salah? Jadi jangan tuduh macam-macam. Jangan negative thinking," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan juga soal Samadikun yang tak diborgol ketika dibawa dari China ke Indonesia. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun)
Menurut dia, lepas borgol itu bagian dari strategi untuk menunjukkan bahwa walaupun mereka buronan, mereka tetap diperlakukan wajar.
"Strategi kita agar koruptor di luar sana, wah saya dilakukan dengan tidak berlebihan, sehingga akan tergerak untuk menyerahkan diri. Jangan dituduh macam-macam lah," kata Prasetyo.
(baca: Setelah Buron Bertahun-tahun, Samadikun Berniat Bayar Kerugian Negara Rp 169 M)
Mantan kader Partai Nasdem itu enggan membeberkan hasil pemeriksaan Samadikun. Yang jelas, kata dia, Kejagung terus menagih uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.