Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bantah Beri Perlakuan Istimewa Saat Pulangkan Samadikun

Kompas.com - 25/04/2016, 18:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah memperlakukan terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono secara wajar, tidak berlebihan.

Ia membantah tudingan bahwa pihaknya memberi perlakuan istimewa terhadap terpidana yang sempat menjadi buron selama 14 tahun itu, ketika dibawa dari China ke Indonesia.

"Kita kan dituduh mengistimewakan Samadikun Hartono. Janganlah semuanya berpikir negatif dengan apa yang dilakukan oleh penegak hukum," ujar Prasetyo di kantornya di Jakarta, Senin (25/4/2015).

Kalaupun dirinya hadir di bandara menjemput Samadikun, kata Prasetyo, hal itu hanya sebagai bentuk apresiasi pada Badan Intelijen Negara. (baca: Ketua Komisi III Prihatin Buron BLBI Diperlakukan Istimewa)

Selebihnya, tak ada deal apapun dengan Samadikun, kecuali untuk memeriksa harta kekayaannya untuk membayar uang pengganti.

"Apa itu salah? Jadi jangan tuduh macam-macam. Jangan negative thinking," kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan juga soal Samadikun yang tak diborgol ketika dibawa dari China ke Indonesia. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun)

Menurut dia, lepas borgol itu bagian dari strategi untuk menunjukkan bahwa walaupun mereka buronan, mereka tetap diperlakukan wajar.

"Strategi kita agar koruptor di luar sana, wah saya dilakukan dengan tidak berlebihan, sehingga akan tergerak untuk menyerahkan diri. Jangan dituduh macam-macam lah," kata Prasetyo.

(baca: Setelah Buron Bertahun-tahun, Samadikun Berniat Bayar Kerugian Negara Rp 169 M)

Mantan kader Partai Nasdem itu enggan membeberkan hasil pemeriksaan Samadikun. Yang jelas, kata dia, Kejagung terus menagih uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

Kompas TV DPR Minta Pemerintah Telusuri Aset Koruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com